Sebelum membahas lebih jauh kami akan mengulas sedikit tentang hak atas tanah yang dapat diperoleh orang asingwarga negara asing wna. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Bpn Sumba Barat Daya Dorong Ranperda Pengaturan Wilayah
Contoh kasus kepemilikan tanah oleh warga negara asing. Hal ini dapat di buktikan tentang masalah hak dan kewajiban warga negara asing di indonesia tentang kepemilikan tanah yaitu dengan adanya dasar dari penguasaan tanah oleh warga negara asing wna dan badan hukum asing bha yang mempunyai perwakilan di indonesia secara garis besar telah diatur dalam pasal 41 pasal 42 undang undang pokok agraria uupa dan diatur lebih lanjut dalam pp no. Kembali kepada hak menguasai negara maka konsekuensinya mengakibatkan seluruh tanah yang belum ada kepemilikannya kecuali tanah ulayat sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah dikuasai oleh negarasehingga jika ada seorang warga negara indonesia hendak memiliki atau mempergunakan sebuah lahan tanah maka warga tersebut hanya dapat dinyatakan sebagai pemilik jika sudah mengajukan permohonan. Hal ini disebabkan tanah telah dijadikan sebagai salah satu sumber mata pencaharian dan kehidupan yang sangat vital bagi kelangsungan hidup manusia. Dengan demikian pada dasarnya status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi warga negara asing yang tinggal di indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa. Pentingnya pengetahuan hukum tentang kepemilikan hak atas tanah bagi warga negara indonesia wni dan juga asing wna sudah tidak bisa ditawar tawar lagi. Modus ini sebenarnya sudah sering didengar dan dibicarakan.
Floresaco kematian tragis don dan alo dua warga asal kusu kecamatan ruteng kabupaten manggarai flores di menjerite manggarai barat senin 161 mengungkap salah satu modus kepemilikan tanah oleh warga negara asing wna di manggarai barat. Hak atas tanah menurut uupa pengertian hak atas tanah menurut uupa pada pasal 33 ayat 1 uud 1945 dikatakan bahwa bumi air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara. Pada dasarnya status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi wna yang tinggal di indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa menurut undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria uupa yaitu. Kesemua hak yang diberikan kepada warga negara asing oleh pemerintah dinyatakan sudah cukup untuk memberikan peran kepada warga negara asing untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di indonesia. Hak menguasai dari negara termaksud dalam uupa pasal 1 ayat 2. Tetapi peristiwa yang terjadi di mbehal menegaskan bawah modus itu bukan isapan.
Perkara pinjam nama nominee dalam kepemilikan tanahproperti oleh orang asing di indonesia ilustrasi nominee pinjam nama dalam praktik sehari hari adalah penggunaan nama seseorang warga negara indonesia sebagai pemegang saham suatu pt di indonesia atau sebagai salah seorang persero dalam suatu perseroan komanditer atau lebih jauh lagi penggunaan nama tersebut sebagai salah satu pemilik tanah. Hak hak ini diberikan kepada asing untuk memajukan perekonomian di indonesia tanpa mencederai dari asas nasionalitas dan asa kebangsaan yang dianut dalam uupa. Hal ini dikarenakan undang undang dan peraturan lain yang ada di indonesia masih memberikan batasan untuk kepemilikan tanah bagi warga negara asing yang tinggal di indonesia.