Replik merupakan tahapan persidangan yang diberikan kepada penggugat dimana penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan hak perdatanya atas sanggahan yang diberikan tergugat berupa tanggapannya atas jawaban yang diberikan tergugat relpik tidak diatur dalam hir namun diatur dalam pasal 142 rv reglement op rechtsverordering. Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya tersebut dengan cara mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya.
Apa Itu Replik Dan Duplik Hukum Replik Dan Duplik Perdata
Contoh replik dan duplik. Replik dan duplik bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis atau masing masing pihak bisa saja menyatakan tetap pada tuntutan atau tetap pada pledoi. Terhadap replik penggugat tergugat akan kembali menanggapi yang disebut dengan duplik. Teknik menyusun replik dan duplik. Berikut adalah sebuah contoh duplik yang tentu saja isinya dan susunannya sangat tergantung pada kondisi dan kebutuhan suatu perkara. Replik yaitu adalah jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Setelah proses jawab menjawab gugatan jawaban replik duplik sidang perkara perdata dilanjutkan dengan pembuktian apabila dianggap perlu dapat pula dilakukan pemeriksaan setempat serta pemeriksaan ahli.
Dengan ini tergugat ii mengajukan duplik terhadap replik penggugat yang diajukan oleh kuasa penggugat tertanggal 10 april 2012 dalam perkara no. Untuk dan atas nama penggugat dengan ini mengajukan replik atas jawaban tergugat yang telah diuraikan tertanggal 22 januari 2005 sebagai berikut. Contoh replik dan duplik dalam perkara perdata. Replik dan duplik bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis atau masing masing pihak bisa saja menyatakan tetap pada tuntutan atau tetap pada pledoi. Contoh replik di atas tentulah sebuah contoh replik yang sangat sederhana dan dalam perkara yang sederhana pula. Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya tersebut dengan cara mematahkan berbagai alasan dalam penolakan.
Replik dan duplik a. Dalam pokok perkara penggugat tetap pada dalil dalil sebagaimana terurai dalam surat gugatan aquo dan selanjutnya membantah seluruh dalil dalil tergugal sebagaimana diuraikan dalam jawabannya dengan uraian seperti dibawah ini. Replik yaitu adalah jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Dalam konteks ini apa yang harus atau apa yang menjadi isi dari replik ditentukan oleh jawaban tergugat dan tidak terpisahkan pula dari gugatan penggugat sendiri. Berikut adalah sebuah contoh duplik yang tentu saja isinya dan susunannya sangat tergantung pada kondisi dan kebutuhan suatu perkara.